Apa Kabar Orang Utan Kalimantan? [Green Living]

LHBEMKMFT
5 min readJul 10, 2021

--

news.detik.com

Orang Utan Borneo (dalam bahasa lokal/Dayak disebut Tahui dan bahasa Latin Pongo pygmaeus) memiliki habitat di daerah hutan hujan tropis yang ada di Pulau Kalimantan, di daerah dataran rendah hingga daerah pegunungan pada ketinggian 1500 mdpl. Mereka biasa tinggal di pepohonan lebat dan membuat sarangnya dari dedaunan. Lahan gambut merupakan pusat dari daerah jelajah Orangutan. Hilangnya orangutan mencerminkan hilangnya ratusan spesies tanaman dan hewan pada ekosistem hutan hujan. Orangutan memegang peranan penting bagi regenerasi hutan melalui buah-buahan dan biji-bijian yang mereka makan (seed disperser). Populasi orang utan Kalimantan diperkirakan saat ini sekitar 104.700 ekor.

Satwa ini hidup endemik di Pulau Kalimantan, mencakup wilayah Indonesia dan Malaysia.

  • Subspesies Pongo pygmaeus pygmaeus (Northwest Bornean Orangutan) dapat ditemukan di Serawak (Malaysia) dan Kalimantan bagian barat laut.
  • Subspesies Pongo pygmaeus wurmbii (Central Bornean Orangutan) terdapat di Kalimantan Tengah dan bagian selatan kalimantan Barat.
  • Subspesies Pongo pygmaeus morio (Northeast Bornean Orangutan) dijumpai di Kalimantan Timur (Indonesia) dan Sabah (Malaysia).

Orang Utan Kalimantan dari Tahun ke Tahun

Peta penyempitan habitat orang utan di Kalimantan
Sumber: pinterpolitik.com
Grafik penurunan populasi orang utan di Kalimantan
Sumber: pinterpolitik.com

UCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan status orangutan kalimantan naik ke level Kritis (Critically Endangered/CR) yang sebelumnya Genting (Endangered/EN).

Penyebab Populasi Orang Utan Kalimantan Menurun

Salah satu ancaman terhadap populasi orang utan Kalimantan yang paling berbahaya adalah tergerusnya lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Data The Nature Conservancy (TNC) Indonesia, berdasarkan riset di 540 desa di Kalimantan, menunjukkan terjadi penurunan populasi orang utan hingga 25 persen selama satu dekade terakhir melansir penurunan drastis populasi orang utan sebesar 25 persen selama 10 tahun terakhir.

Selain itu, penurunan populasi orang utan Kalimantan juga disebabkan karena adanya penambangan sistem terbuka (surface mining) dengan mengubah bentang lahan dan biasanya menurunkan produktivitas tanah bahkan menghilangkan mutu lingkungan tersebut. Orang utan juga merupakan target yang mudah untuk perburuan liar karena badannya yang besar dan gerakannya yang lamban. Indukan orang utan yang ditemukan oleh pemburu liar pada umumnya akan dibunuh dan anakan orang utan akan diambil untuk dijadikan peliharaan.

Dampak Penurunan Populasi Orang Utan Kalimantan

supporterwwf.org
  • Kehilangan orang utan akan mengakibatkan turut punahnya spesies-spesies lain dikarenakan orang utan merupakan “tukang kebun” bagi ekosistem hutan yang membantu persebaran biji-bijian tanaman dari buah-buahan yang dimakannya (regenerasi tumbuhan).
  • Orang utan juga membuat sarang di pepohonan yang mampu membuka celah agar sinar matahari dapat masuk melewati hutan tropis yang lebat, sehingga berperan dalam menjaga kesehatan ekosistem hutan.
  • Orang utan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan karena memiliki kesamaan DNA dengan manusia sekitar 97%. Banyak studi yang dapat dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari obat-obatan, pangan, hingga keseimbangan ekosistem.

Upaya Pelestarian Orang Utan

Pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap satwa langka yang dilindungi, berupa:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.
  • Strategi Rencana dan Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Indonesia Tahun 2017–2027

Upaya yang telah dilakukan oleh beberapa komunitas di indonesia untuk mendukung kelestarian orang utan:

  • Borneo Orangutan Survival (BOS) memiliki dua tempat reintroduksi, yaitu Program Reintroduksi Orangutan Samboja Lestari dan Program Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng. Di Samboja BOS membangun 13 pulau buatan yang mengadopsi hutan tropis Kalimantan. Pulau ini merupakan observasi terakhir orang utan menuju program pelepasliaran.
  • World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia memiliki program donasi berkelanjutan “Sahabat Satwa” untuk melindungi spesies yang terancam punah beserta habitatnya
  • Kiehl’s Indonesia bersama YKAN berkomitmen untuk memfokuskan penggalangan dana untuk mendukung komunitas warga Dayak Wehea yang aktif menjaga hutan lindung termasuk melestarikan orang utan melalui kampanye #PelukUntukOrangutan yang berusaha untuk mengembalikan habitat alami orang utan saat ini yang berkisar kurang dari dari 1000 individu saja. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerapkan praktik pengelolaan terbaik bagi konservasi habitat orangutan di Hutan Lindung Wehea dengan luas sekitar 38.000 hektar.
  • Yayasan Palung bekerja sama dengan pihak YIARI dan BKSDA Kalimantan Barat untuk melakukan upaya pelestarian dan penyelamatan orang utan, serta melakukan berbagai program pencegahan kerusakan habitat seperti ikut dalam perencanaan RTRW Kabupaten, pembinaan pengrajin Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pendidikan dan kampanye kesadaran lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam usaha melindungi dan melestarikan alam.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian satwa langka, yakni:

  • Mendukung Upaya Pelestarian Lingkungan seperti dengan memberikan bantuan finansial maupun moril dalam setiap kampanye yang dilakukan
  • Membuat papan larangan berburu
  • Melaporkan orang yang berburu satwa langka tersebut ke pihak yang berwajib
  • Menghindari Transaksi Binatang Langka
  • Tidak membunuh atau memburu satwa langka yang dilindungi

--

--

LHBEMKMFT
LHBEMKMFT

Written by LHBEMKMFT

Kementrian Lingkungan Hidup - Kemenkoan Sosial Lingkungan - BEM KMFT UGM @soslingbemkmft

No responses yet